Selasa, 21 Agustus 2012

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan Persyaratannya

Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti :
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. Domisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP

Prosedur pendirian PT ada beberapa Tahapan :
1. Collect dokumen seperti yang di form yang kami berikan.
2. Pengisian Form Pendirian PT
a. Pemilihan Klasifikasi PT :
- PT Kecil : dengan Modal Setor antara 50jt s/d Rp. 500jt
- PT. Menengah : Dengan Modal Setor antara 501jt s/d 10 Milyard
- PT. Besar : Dengan Modal setor diatas 10 Milyard
b. Pemilihan Klasifikasi Bidang SIUP
Pemilihan klasifikasi Bidang di siup megacu kepada KBLI 2010 (Kami menyediakan peminjaman buat yang menjadi client Kami)
Pemilihan bidang usaha di SIUP harus mengacu kepada maksud dan tujuan pendirian usaha (Menggambarkan tujuan / pekerjaan perusahaan)
.         c. Pemilihan Klasifikasi Bidang TDP
Klasifikasi di TDP adalah Klasifikasi yang paling dominan di antara klasifikasi yang ada di SIUP atau yang lebih sering di kerjakan nantinya oleh perusahaan tersebut
3. Pemilihan Tempat Usaha
a. Tempat usaha di wilayah Jakarta harus merupakan kawasan perkantoran atau memiliki IMB dengan Peruntukan Perkantoran
b. Tempat Usaha di luar wilayah Jakarta Misalnya Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi diperbolehkan di wilayah perumahan ataupun di wilayah pemukiman dengan catatan harus memintakan surat pengantar pengurusan PT kepada Pengurus RT dan RW setempat
4. Pelaksanaan Pengurusan PT
Pelaksanaan Pengurusan PT tersebut dapat kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati
a. Jalur Cepat
b. Jalur Biasa

Persyaratan Pengurusan Pendirian PT

·        Kartu Tanda Penduduk (KTP)  para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan  Direktur/Direktur   Utama perempuan
·        NPWP Direktur Utama
·        Surat Sewa Menyewa dari pengelola gedung
·        Apabila di Perumahan memiliki surat keterangan RT dan RW dan PBB tahun terakhir.

No response to “Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan Persyaratannya”

Leave a Reply